
Lima pengguna sabu-sabu di rumah permanen Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tak sadar dengan kedatangan Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (13/3) jam 20.30 wib. JUDI BOLA
Kelima pasangan bukan suami-istri itu diringkus lagi asik berpesta sabu-sabu. Kelimanya adalah Leni (32) pemilik rumah, Budi (35) warga Sukarame Pantai Cermin, YM (20) warga Jalan Kabupaten Perbaungan, TP Tarigan (22) mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Medan dan HP (25) keduanya warga Dusun I, II Pematang Strak Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu. TARUHAN BOLA

Informasi yang dirangkum, Leni yang sudah 14 tahun menjanda akibat ditinggal suaminya yang dihukum 9 tahun akibat narkoba, terpaksa harus mengikuti jejak suaminya menggeluti barang haram demi membutuhi 5 anaknya. TARUHAN KASINO
Naas bagi Leni bersama teman prianya bernama Budi ditangkap saat berada di luar rumah diduga untuk mengamankan situasi agar temannya bisa leluasa berpesta barang haram tersebut.
Sedangkan YM, TP Tarigan dan HP ditangkap sedang bersembunyi di dapur setelah mengetahui polisi menangkap Leni dan Budi di luar. “Kami hanya makai di rumah Kak Leni, bang, sabunya kami beli dari kakak itu,” kilah ketiganya saat ditangkap. BANDAR JUDI BOLA
Mereka dibekuk berawal dari informasi yang menyatakan, rumah Leni sudah lama dicurigai oleh warga karena selalu ramai orang yang tak dikenal warga silih berganti mulai dari pagi sampai siang. Rumah itu pun sudah menjadi target bagi polisi.AGEN BOLA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar